Senin , September 23 2024
Home / Bali / Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar Berhasil Ungkap Kasus Jambret Yang Menimpa Seorang Mahasiswi

Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar Berhasil Ungkap Kasus Jambret Yang Menimpa Seorang Mahasiswi

 

Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta

Kejahatan yang sekecil apapun harus harus diantisipasi, sehingga tidak berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan keresahan.

Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K. M.H., bertempat di Mapolsek Kuta jalan Raya Tuban Kuta Badung, mengungkapkan bahwa jajaran unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit AKP I Nyoman Sudarma, S.H. M.H.,dengan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., dan anggota berhasil mengungkap kasus Jambret yang menimpa korban seorang mahasiswi asal Jayapura identitas dengan Inisial VMK (22 tahun), alamat sementara di wilayah Kuta Utara Badung, Selasa (25/01/2022) siang.

Peristiwa terjadi kawasan jalan Sunset Road Kuta Badung pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 22:00. wita, dengan korban mahasiswi asal Jayapura dengan total kerugian diperkirakan sebesar 13 juta rupiah.

” Memang benar adanya peristiwa Jambret yang menimpa korban adalah seorang mahasiswi dengan inisial VMK, asal Jayapura dengan TKP kawasan jalan Sunset Road Kuta Badung,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kuta, bahwa jajaran unit Reskrim yang sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran wilayah Seminyak yang dipimpin Panit Opsnal, Ipda Adhi Waluyo, S.H bersama anggota menerima informasi masyarakat tentang adanya peristiwa Jambret, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapatkan seorang laki-laki telah diamankan dengan inisial AF, laki – laki, 25 tahun asal Jember Jatim dengan alamat sementara wilayah Jimbaran Kuta Selatan.

Adapun kronologis kejadian, korban bersama temannya akan pulang dari wilayah Kuta menuju Kawasan Kuta Utara dengan mengendarai sepeda motor. Di kawasan jalan Sunset Road Kuta mereka dipepet oleh seorang lelaki tak dikenal dan mengambil paksa sebuah tas hitam yang ada dipangkuan teman, kemudian korban berusaha mengejar dan sambil berteriak minta tolong, selanjutnya ada seorang lelaki yang berusaha membantu dengan menabrak sepeda motor pelaku di kawasan jalan Sunset Road Seminyak dan berhasil.

” Dari pihak tersangka dengan inisial AF, telah diamankan barang bukti berupa tas kain hitam milik korban beserta isinya antara lain Iphone 6 warna Gold, HP Oppo F11 Pro warna Ungu dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy Nopol DK 3838 LQ,” jelas Kapolsek Kuta.

” Saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuta, guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan pasal 362 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau 7 tahun penjara, ” imbuh Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H. (KT33).

Check Also

Polri Lestarikan Negeri Polsek Densel Bersama TNI dan Masyarakat Laksanakan Penanaman Pohon Hijaukan Lingkungan

  Denpasar, Kegiatan Bakti Sosial wujud Program kerja Kapolri ” Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak …