Polda Bali- Polresta Denpasar-Polsek Kutsel
Selaku alat negara penegak hukum wajib menindak bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk membuat rasa aman bagi pengguna jalan lainnya agar di wilayah Kuta selatan tidak terjadi laka lantas yg menonjol
Hal tersebut di ungkapkan Panit 2 Lantas kutsel Ipda Ida Bagus Komang Suardika saat melakukan penindakan dengan teguran simpatik terhadap pelanggar lalu lintas di simpang siligita dimana seseorang mengendarai sepeda motor melanggar undang undang lalu lintas tanpa helm sni, pada hari selasa 4-09-2020 pukul 11.00 wita.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. membenarkan bahwa telah memerintahkan personil lalu lintas kutsel untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar ketentuan untuk menekan terjadinya kecelakaan. (KS33).