Jumat , September 20 2024
Home / Bali / Sat Resnarkoba Poresta Denpasar Limpahkan Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Sat Resnarkoba Poresta Denpasar Limpahkan Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Polda Bali – Polresta Denpasar – Sat Resnarkoba

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melimpahkan barang bukti dan tersangka Gede Suriyanta dan Gede Agus Edi Candra ke Kejari Denpasar, pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus Narkotika dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Pelimpahan berkas Gd Suriyanta dan Gd Agus Edi Candra berlangsung di Ruang Pelimpahan Kantor Kejari Denpasar, Senin (28/10/19) jam 10.00 wita dipimpin langsung Panit 1 Sat Resnarkoba Iptu Dewa Made Oka Yus, Sh

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK.,MH mengatakan hari ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.

Kasat Resnarkoba juga mengucapkan berterima kasih kepada Kejari Denpasar, berkoordinasi dengan baik bersama Satresnarkoba sehingga penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.

Gd Suriyanta dan Gd Agus Edi Candra merupakan tersangka kasus Narkotika, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis shabu, akhirnya ditangkap pada tanggal 26 Juni 2019 di Jln Mahendradata Denpasar Barat oleh tim buser Sat Resnarkoba.

“Kemudian Kasat Resnarkoba juga berpesan kepada Gede Suriyanta dan Gd Agus Edi Candra, jadikan pelajaran dan renungan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya”. ujar Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK.,M.H

Check Also

Polri Lestarikan Negeri Polsek Densel Bersama TNI dan Masyarakat Laksanakan Penanaman Pohon Hijaukan Lingkungan

  Denpasar, Kegiatan Bakti Sosial wujud Program kerja Kapolri ” Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak …