Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta
Kawasan wisata Pantai Kuta ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.
Menindak lanjuti pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021, personil Polsek Kuta Polresta Denpasar memasang spanduk larangan masuk pada akses utama pintu masuk kawasan Wisata Pantai Kuta, guna menekan penularan Covid-19, Senin (05/07/2021) pagi.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, S.H. M.H., menekankan bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kawasan Obyek Wisata Pantai di wilayah hukum Polsek Kuta ditutup untuk sementara sebagai upaya bersama dan terpadu dalam menekan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kuta. (KT33).