Denpasar,Polda Bali, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar.
Mendapat banyak keluhan dari masyarakat bahwa telah sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar membuat jajaran satuan Narkoba bekerja keras dalam pemberantasannya.
Dengan dibekali Surat perintah Penyelidikan dan syarat yang legal pada Minggu 13 September 2020 Personil Satuan Narkoba Unit I Subnit 4 yang dipimpin Kasubnit Idik lpda Rionson Ritonga,Sh.Mh ,melakukan penggeldahan terhadap rumah/ badan terduga berisial GST yang didasari adanya laporan masyarakat terkait Narkoba.
Dalam penggeledahan ini terhadap terduga tidak ditemukan barang bukti terlarang yang terkait dengan Narkoba dan dari keterangan terduga bahwa dirinya Tidak Pernah Mengkonsumsi Narkoba
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat., S.H., S.IK., M.H., jajaranya sangat serius dalam pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polresta Denpasar dan setiap saat selalu melakukan penyelidikan dan menyerap informasi masyakarat terkait dengan pemakai dan pengedar narkoba.
“Penggeledahan merupakan tahap pertama dalam proses penyidikan, Kami sangat gencar melakukan penyelidikan dan sangat serius dalam pemberantasan narkoba di wilayah Denpasar ,” Ucap Kasat narkoba