Sabtu , September 21 2024
Home / Bali / Kegiatan Penegakan Hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Pendisiplinan kepada Masyarakat Kota Denpasar.

Kegiatan Penegakan Hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Pendisiplinan kepada Masyarakat Kota Denpasar.

 

Polda Bali, Polresta Denpasar. Satuan Intelkam.
Pemberlakuan Era Adaptasi kebiasaan baru / AKB dimasyarakat sampai saat ini belum dapat menjamin tingkat kedisiplinan masyarakat dalam beraktivitas dan berinteraksi dimasyarakat, sehingga dalam hal ini upaya upaya pendisiplinan sampai dengan Penegakan Hukum tetap dilaksanakan Polresta Denpasar dengan Instansi terkait dan Pemerintah Daerah sampai ketingkat Desa yang mengacu pada penerapan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Pendisiplinan kepada Masyarakat Kota Denpasar dengan menyasar beberapa tempat dan titik yang ditemukan adanya kensentrasi dan kerumunan masyarakat.

Secara terpisah, Minggu, 4/10/2020 Kasat Intelkam Polresta Denpasar Kompol I Gede Sumena, S.Sos menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah untuk mengingatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapakan Protokol Kesehatan pengugunaan masker, sosial dan Physical distancing termasuk kegiatan dan sarana untuk mencuci tangan sebagai upaya antisipasi dan penanggulangan Covid 19 yang sampai saat ini belum mereda, dengan harapan kedepan masyarakat secara sadar dan disiplin tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut sehingga dengan dilaksanakannya sampai situasi dan aktivitas pulih dan normal seperti sediakala.

Check Also

Polri Lestarikan Negeri Polsek Densel Bersama TNI dan Masyarakat Laksanakan Penanaman Pohon Hijaukan Lingkungan

  Denpasar, Kegiatan Bakti Sosial wujud Program kerja Kapolri ” Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak …