Polda Bali Polresta Denpasar Polsek Kutsel, pospol Kutuh
Guna memutus rantai penyebaran virus covid 19 perlu adanya kerja sama dengan satuan pengaman yang ada didesa seperti pecalang atau linmas
Seperti yang di lakukan oleh kapospol kutuh Aiptu i Ketut Wira saat menyambangi pos pecalang yang ada didalam areal galian C tempat pembuangan sampah. Senin (12/10/2020) pukul 11.00 wita
Dalam dialog dengan rekan pecalang Kapospol Kutuh menyampaikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali nomor : 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan baru diharapkan setiap org wajib menerapkan protokol kesehatan termasuk rekan pecalang dan masyarakat umum
Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai. S.I.K saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone mengatakan ,langkah yang dilakukan oleh Kapospol Kutub tiada lain mengajak rekan2 yg bertugas di pos galian C tempat pembuangan sampah untuk selalu patuh akan protokol kesehatan dan bersama sama memerangi penyebaran virus covid 19 yang penyebarannya masih cukup tinggi “,ungkap Yusak (KS33)