Kamis , September 19 2024
Home / Bali / Berikan tindakan terhadpat masyarakat yg tidak menggunakan masker Terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat*

Berikan tindakan terhadpat masyarakat yg tidak menggunakan masker Terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat*

 

Polda Bali – Polresta Denpasar-Sat Binmas.

Bertempat di jalan dewi sri kuta badung kasat binmas Polresta Denpasar AKP AYU NYOMAN SUASTINI,SH berikan tindakan kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker terkait Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran pandemi Virus Covid-19, di wilayah hukum Polresta Denpasar pada hari Selasa tanggal 22 September 2020.

Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Ayu Nyoman suastini,SH. mengatakan bahwa hal tersebut terkait upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 yang semakin meluas agar tetap melaksanakan dengan ketat aturan Protokol Kesehatan dengan harapan agar dapat memutus penyebaran mata rantai virus Corona/Covid19.

Check Also

Polri Lestarikan Negeri Polsek Densel Bersama TNI dan Masyarakat Laksanakan Penanaman Pohon Hijaukan Lingkungan

  Denpasar, Kegiatan Bakti Sosial wujud Program kerja Kapolri ” Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak …