Polda Bali – Polresta Denpasar-Sat Binmas.
Bertempat di jalan dewi sri kuta badung kasat binmas Polresta Denpasar AKP AYU NYOMAN SUASTINI,SH berikan tindakan kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker terkait Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran pandemi Virus Covid-19, di wilayah hukum Polresta Denpasar pada hari Selasa tanggal 22 September 2020.
Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Ayu Nyoman suastini,SH. mengatakan bahwa hal tersebut terkait upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 yang semakin meluas agar tetap melaksanakan dengan ketat aturan Protokol Kesehatan dengan harapan agar dapat memutus penyebaran mata rantai virus Corona/Covid19.