Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta Selatan, Beri sangsi sesuai dengan aturan kepada pengguna jalan atar perbuatannya yang melanggar peraturan, wajib dilakukan oleh anggota Polri yang kebetulan melihat pelanggaran Perbup sehingga masyarakat memahami kesalahannya.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Lantas Polsek Kuta Selatan (Kutsel), Aiptu I Gst Ngr Made Suprapto, rabu, (25/11/20) jam 07.30 wita bertempat di Simpang Tol Bali Mandara Benoa Kuta Selatan Badung Bali.
“saat ini sudah fase rawan dalam menindak lanjuti perarutan bupati terkait penegekan disiplin Protokol Kesehatan harus diberikan Tindakan tegas dengan sangsi denda maupun hukuman sosial” ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone.
“dalam hal ini leading sector ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menindak pelanggaran tanpa masker dengan dibantu oleh pihak Polri dan TNI sehingga pelaksanaan pendisplinan berjalan aman dan lancar,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan. (KS33)