Polda Bali_Satuan Samapta Polresta Denpasar
Melakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tahanan menjadi standarisasi operasional prosedur dari sistem pengamanan dan penjagaan tahanan.
Hal tersebut diungkapaknan oleh Aiptu Luluk Wiadi, personil unit Patroli Satuan Samapta Polresta Denpasar saat melaksanakan pengamanan ruang tahanan mako Polresta Denpasar pada hari ini, Selasa. 20 Agustus 2019.
Pada kesempatan yang sama, Aiptu Luluk Wiadi menambahkan bahwa melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap tahanan yang baru masuk bertujuan untuk mengantisipasi masuknya barang barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan.
Pemeriksaan badan dan barang bawaan menjadi kewajiban yang dilakukan dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang,” ujar Aiptu Luluk Wiadi.
Dalam kesematan yang terpisah, Kelapala Satuan Samapta Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Wayan Suarya menyampaikan bahwa pengamanan dan penjagaan tahanan yang dilaksanakan oleh anggota satuan Samapta harus tetap dilaksanakan dengan berpedoman kepada SOP yang berlaku yang dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan didalam sel tahanan serta mencegah terjadinya berbagai bentuk permasalahan yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur pengamanan.
Dengan mentaati prosedur pengamanan yang berlaku diharapkan tugas jaga dapat terlaksana dengan baik dan aman”, jelas Kompol I Wayan Suarya.