Polda Bali-Satuan Sabhara Polresta Denpasar
Membatasi ruang gerak dalam pergeseran tahanan menuju pengadilan negeri denpasar menjadi upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya upaya melarikan diri.
Hal tersebut terpantau dilakukan oleh Personil Unit Patroli Satuan Sabhara pada hari ini, Selasa. 23 April 2019 didepan Lembaga Pemasyarakatan kelas ll A Kerobokan.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Atmaji mengatakan bahwa pelaksanaan pengamanan dan pengawalan para tahanan yang akan mengikuti proses persidangan merupakan upaya dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Kegiatan pengawalan warga binaan yang akan mengikuti proses persidangan merupakan upaya dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan penegakan hukum”, ujar Aiptu Atmaji saat mengawasi tahanan yang menaiki mobil pengawalan tahanan.
Dikonfirmasikan secara terpisah oleh Kepala Satuan Sabhara Polresta Denpasar, AKP I Wayan Suarya bahwa pelaksanaan pengamanan dan pengawalan warga binaan yang akan mengikuti proses persidangan merupakan bentuk pelayanan kepolisian serta sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan disaat proses penegakan hukum berlangsung.
Sebagai bentuk pelayanan kepolisian, pengawalan tahanan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum”, jelas AKP I Wayan Suarya.