Jumat , September 20 2024
Home / Bali / Giat Yustisi Gabungan Polresta Denpasar Dengan Inkait, Dalam Rangka Kryd Penerapan Ppkm Level 4 Covid19 Di Wilkum Polresta Denpasar

Giat Yustisi Gabungan Polresta Denpasar Dengan Inkait, Dalam Rangka Kryd Penerapan Ppkm Level 4 Covid19 Di Wilkum Polresta Denpasar

 

Pooda Bali – Polresta Denpasar – Satuan Sabhara – Unit Turjawali Kj 9305 Pada hari ini Senin tgl 6 September 2021 gabung Inkait melaporkan kegiatan sbb:
1. Pada hari ini Senin tanggal 6 September 2021, sekitar pukul 10.00 s/d 11.30 wita telah berlangsung kegiatan Yustisi gabungan Polresta Denpasar bersama instansi terkait yang dipimpin oleh IPTU Saraswata, SH Jabatan Kasubdalops Polresta Denpasar

2. Maksud dan tujuan kegiatan yaitu dalam rangka KRYD penerapan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah hukum Polresta Denpasar sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021.

3. Kuat personil yang dilibatkan sebanyak 16 orang yang terdiri dari :
– Anggota Polresta Denpasar : 8 orang
– TNI : 4 orang
– Anggota Satpol PP Kota Denpasar : 4 orang
– Dishub Kota Denpasar : Nihil

4. Sasaran kegiatan :
a. Masyarakat umum yang tidak mematuhi prokes.
b. Tempat makan/angkringan/restauran/mini market/mall dan tempat usaha lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021
c. Tempat olahraga umum/lapangan umum
d. Tempat rekreasi/obyek wisata

5. Rute/Lokasi giat : Tim gabungan bergerak dari Mako Polresta Denpasar selanjutnya melaksanakan kegiatan patroli dengan rute :
– Jl. Gunung Sanghyang
– Jl. Gunung Agung
– Jl. Setia Budi
– Jl. Gambuh
– Jl. Sutomo
– Jl. Gajah Mada
– Lapangan Puputan Badung/Patung Catur Muka (stasioner)
– Area Pura Jagatnatha (stasioner)
– Jl. Surapati
– Jl. Kapten Agung
– Jl. Sugianyar
– Jl. Beliton
– Jl. Hasanuddin
– Pertokoan Emas (stasioner)
– Jl. Thamrin
– Jl. Wahidin
– Jl. Gunung Agung
– Kembali ke Mako Polresta Denpasar

6. Uraian pelaksanaan kegiatan yustisi gabungan sebagai berikut :

a. Memberikan himbauan kepada masyarakat di sepanjang jalan yang dilalui melalui pengeras suara untuk selalu menerapkan prokes dalam kegiatan sehari-hari.

b. Memberikan himbauan dan edukasi kepada para pengunjung, pedagang, dan masyarakat di sekitar Lapangan Puputan Badung agar selalu mentaati protokol kesehatan serta mematuhi peraturan di masa PPKM Level 4 sesuai dengan SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021.

c. Memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat di sepanjang Pertokoan Emas Jl. Hasanudin agar selalu mentaati protokol kesehatan serta mematuhi peraturan di masa PPKM Level 4 sesuai dengan SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021.

d. Memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat di sekitar area Pura Jagatnatha Denpasar agar selalu mentaati protokol kesehatan serta mematuhi peraturan di masa PPKM Level 4 sesuai dengan SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021 dan lanjut membagikan Masker kepada masyrakat di seputaran Pura Jagatnatha Denpasar.

e. Memberikan edukasi kepada masyarakat sepanjang rute yang dilalui dengan pengeras suara terkait penerapan PPKM Level 4 Covid19 sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021.

7. Rekapan hasil kegiatan sebagai berikut:
– Himbauan : 5 kali
– Teguran : Nihil
– Penindakan : Nihil

8. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.30 wita dalam situasi aman dan lancar.

Kepala Satuan Samapta Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Gusti Putu Sudara, SH MH menjelaskan bahwa Kegiatan Ops Yustisi Gabungan Inkait merupakan bentuk Kotmimen Polri dalam menerapkan PPKM Level IV ( Perpanjangan ) yang bertujuanuntuk meminimalisir penyebaran Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.

Check Also

Polri Lestarikan Negeri Polsek Densel Bersama TNI dan Masyarakat Laksanakan Penanaman Pohon Hijaukan Lingkungan

  Denpasar, Kegiatan Bakti Sosial wujud Program kerja Kapolri ” Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak …