Polda Bali, Polresta Denpasar, Sat Binmas – Operasi Yustisi pagi ini Selasa (29/9) digelar di Jl. Gelogor carik Pemogan bersama unsur Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar.
“Dilakukan peringatan secara persuasif dan denda bagi yang tidak menggunakan masker sesuai Pergub Bali no 46 tahun 2020”. Ujar Kasubsatgas Binluh operasi Mantap Praja Polresta Denpasar Iptu Wy Karnada.
Kapolresta Denpasar selaku Karendal operasi mengingatkan, anggota dalam melaksanakan tugas agar menjadi contoh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebelum menindak masyarakat yang melanggar. Pesan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Penjaitan, S.I.K, M.H. (Dps.12.3)