Jumat , September 20 2024
Home / Bali / KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERWALI NO. 48 TAHUN 2020

KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERWALI NO. 48 TAHUN 2020

 

Polda Bali – Polresta Denpasar – Sat Intelkam, Provinsi Bali menduduki 8 besar Nasional peningkatan kasus Covid-19, sesuai dengan instruksi dari pusat, Provinsi Bali diberikan target 2 Minggu untuk menekan angka penyebaran/penambahan kasus Covid-19, seiring dengan instruksi pusat tersebut Polresta Denpasar dan jajaran bekerja sama dengan Instansi terkait saat ini secara masif melakukan Operasi Yustisi yaitu penertiban dan penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan ujar Bripka Komang Putra Swarjaya, Sabtu, 26/9/20.

Kasat Intelkam Polresta Denpasar Kompol I Gede Sumena, S.Sos., M.M, secara terpisah mengungkapkan bahwa giat Operasi Yustisi yang dilakukan Polresta Denpasar beserta jajaran bekerjasama dengan Istansi terkait dengan melakukan penertiban dan penegakkan Protokol Kesehatan dilaksanakn sesuai dengan Pergub No.46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 tahun 2020, untuk pendisiplinan dan memberikan sanksi tegas terhahadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat tajam, ujarnya singkat.

Check Also

Polri Lestarikan Negeri Polsek Densel Bersama TNI dan Masyarakat Laksanakan Penanaman Pohon Hijaukan Lingkungan

  Denpasar, Kegiatan Bakti Sosial wujud Program kerja Kapolri ” Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak …