Jumat , September 20 2024
Home / Uncategorized / Tidak Ada Ampun Satlantas Polresta Denpasar Bagi Pelanggar Lalin Malam Hari

Tidak Ada Ampun Satlantas Polresta Denpasar Bagi Pelanggar Lalin Malam Hari

Polda Bali, Polresta Denpasar,Kesatuan Lalulintas- Hampir sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa pada malam hari bukan waktu untuk mentaati peraturan lalulintas termasuk penggunaan helm untuk pengendara sepeda motor.

Penindakan dengan tilang dilakukan personil Satlantas Polresta Denpasar dari unit Patroli, Aipda Nyoman Musna di simpang Umaanyar Jalan Cokroaminoto Ubung Kaja terhadap pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm. Senin (20/7) jam 22.00 wita.

Kepala Kesatuan Lalulintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K membenarkan penindakan dengan tilang terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di Jalan Cokroaminoto tepatnya simpang Umaanyar.

“Tidak ada ampun bagi pelanggaran lalulintas walau itu malam hari apalagi pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm yang jelas dalam UULAJ No.2 Tahun 2009, Pasal 291ayat (1) diancam pidana kurungan paling banyak 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 250.000,”tegas Kasat Lantas Polresta Denpasar saat dikonfirmasi pagi ini. Selasa (21/7)

Helm bukan sebuah aksesoris tutup kepala, helm wajib digunakan saat berlalulintas agar dapat meminimalisir fatalitas korban kecelakaan karena kita tidak tau kapan itu akan terjadi,”harap AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K (BT23)

Check Also

Polsek Kuta Selatan dan Perangkat Kelurahan Kuta Gelar Aksi Bersih Pantai Pandawa

Kuta Selatan, 25 Agustus 2024* – Polsek Kuta Selatan bersama perangkat Kelurahan Kuta menggelar kegiatan …