Jumat , September 20 2024
Home / Uncategorized / Satlantas Polresta Denpasar Tindak Pengendara Tidak Patuh Aturan

Satlantas Polresta Denpasar Tindak Pengendara Tidak Patuh Aturan

Polda Bali, Polresta Denpasar, Kesatuan Lalulintas- Menjadi daerah destinasi pariwisata, Kuta bagian dari wilkum Polresta Denpasar pemandangan turis mengendarai kendaraan tidak asing lagi terlihat di jalan.

Diakui Kepala Kesatuan Lalulintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K mengatakan,”Pariwisata di Bali belum sepenuhnya pulih imbas dari pandemi Covid-19 namun pasca Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar menuju fase adaptasi kebiasaan baru kembali terlihat di jalan dalam berlalulintas,”ucap perwira dengan callsign Denpasar 11.

Tidak jarang dari mereka kami tilang dalam berlalulintas karena tidak patuh dan melanggar terhadap aturan lalulintas yang sudah di atur dalam Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan No.2 Tahun 2009, seperti pasal 291 tentang penggunaan helm dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250.000 ribu rupiah,”tambah Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Semoga di tengah fase menuju adaptasi kebiasaan baru, mereka para turis yang ada di wilkum Polresta Denpasar dapat beradaptasi dengan aturan yang ada di Indonesia,”harap AKP Adi Sulistyo Utomo.

Terlihat sore ini, Rabu (22/7) jam 15.00 wita personil unit Patroli Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Sukardi dan Aiptu Sudarma di Pos Sunset Road di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol menghentikan turis yang kedapatan tidak menggunakan helm dan memberikan penindakan tilang. (BT23)

Check Also

Sat Polairud Polresta Denpasar Gelar Patroli dan Dialogis dengan Security di Kawasan Pantai ITDC Nusa Dua

Denpasar, Jumat, 20 September 2024 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir, …