Kamis , September 19 2024
Home / Uncategorized / Sat lantas Polresta Denpasar Hentikan Pengendara Motor Tidak Gunakan Helm dan Barang Berlebih

Sat lantas Polresta Denpasar Hentikan Pengendara Motor Tidak Gunakan Helm dan Barang Berlebih

Polda Bali, Polresta Denpasar, Kesatuan Lalulintas- Seringkali sepeda motor dijadikan pilihan untuk sarana angkut barang yang secara aturan hukum perilaku tersebut sebenarnya dilarang berdasarkan peraturan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pagi ini, Rabu (15/7) jam 10.00 wita di simpang Direktorat jalan Sunset Road-jalan Dewi Sri Kuta, personil patroli Satlantas Polresta Denpasar,
Brigadir Idham menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan tutup kepala helm dan membawa barang bawaan berupa kayu cukup panjang.

“Memberikan tindakan berupa tilang karena saat berkendara tidak menggunakan helm dan membawa barang bawaan yang dapat membahayakan pengendara lain,”kata Brigadir Idham.

Senada dengan Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K saat dikonfirmasi menjelaskan,”Berdasarkan peraturan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm melanggar pasal 291 sedangkan pasal 307 sudah mengatur mengangkut barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang terkecuali bila muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi,”terang perwira No. 1 di jajaran Lalulintas Polresta Denpasar.

Semoga dengan rutinnya penindakan dengan tilang yang dilakukan personilnya di lapangan, Kasat Lantas berharap angka kecelakaan di wilkum Polresta Denpasar dapat diminimalisir. (BT23)

Check Also

Polsek Kuta Selatan dan Perangkat Kelurahan Kuta Gelar Aksi Bersih Pantai Pandawa

Kuta Selatan, 25 Agustus 2024* – Polsek Kuta Selatan bersama perangkat Kelurahan Kuta menggelar kegiatan …