Polda Bali, Polresta Denpasar, satuan lalu lintas-
Personil lalu lintas khususnya unit laka sambangi kantor kejaksaan untuk mengajukan SPDP, jumat (14/8/2020) hal ini dilakukan untuk di mulainya suatu penyilikan tentang tidak pidana kecelakaan lalu lintas
Kasat lantas AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K yang di wakili oleh kanit laka IPTU Ni Luh Tiviasih, S.H mengungkapkan sesuai dengan rujukan laporan polisi dengan nomor ;17.01/198/V/2020/Bali/polresta Denpasar, pasal 109 (1) kuhap, pasal 14 (1) hurup g uud nomor 22 th 2002 dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/198/V/2020,
Diajukannya surat dimulainya penyidikan untuk pemberitahun ke tingkat jaksa negeri denpasar, yang dimana korban kecelakaan medinggal dunia dan mengalami luka berat,, tutur kanit laka Iptu Tiviasih