Sabtu , September 21 2024
Home / Uncategorized / Penyidik Sat Reskrim melaksanakan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mempercepat proses hukum

Penyidik Sat Reskrim melaksanakan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mempercepat proses hukum

Polda Bali – Polresta Denpasar – Sat Reskrim.

Melaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan sebagai bentuk penyelesaian penyidikan atas laporan / pengaduan ke Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk mempercepat proses hukum pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Dengan pelaksanaan tahap 2 sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman.”

Hal yang sama dikatakan Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, S.H, S.I.K, M.H , pada hari senin (31/08/20) pukul 10.00 wita pelaksanaan Tahap 2 ke Kejaksaan dilakukan guna mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum

“Dengan tahap 2 ke kejaksaan penyidik telah menyelesaikan penanganan laporan / pengaduan agar cepat proses dan memberikan kepastian hukum sehingga pelapor / pengadu merasa terlayani” jelas Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, S.H, S.I.K, M.H.

Check Also

Sat Polairud Polresta Denpasar Gelar Patroli dan Dialogis dengan Security di Kawasan Pantai ITDC Nusa Dua

Denpasar, Jumat, 20 September 2024 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir, …