Polda Bali, Polresta Denpasar, Sat Resnarkoba mempunyai kewajiban dalam menangani perkara tindak pidana.
Upaya pelayanan maksimal terhadap kegiatan penyidikan suatu tindak pidana harus selalu berjalan, sebagai bagian dari Pelayan Prima Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Aipda Surya Dharma saat melaksanakan koordinasi di Lab For, Selasa (18/08/2020).
“Memberikan pelayanan setiap kegiatan pelaporan masyarakat agar senantiasa berjalan sesuai target waktu yang ditentukan dan tidak terjadinya konplain adalah harapan kita bersama mewujudkan sinergitas kejaksaan dan Kepolisian,” jelas Aipda Surya Dahrma.
Hal senada juga disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat., S.H., S.IK., M.H., setelah dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Bahwa perlunya diadakan koordinasi dengan Lab For Denpasar agar berkas perkara yang sedang ditangani sesuai dengan SOP sehingga memudahkan proses penyidikan suatu perkara tindak pidana jelas kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat., S.H., S.IK., M.H.,