Jumat , September 20 2024
Home / Uncategorized / Pemerintah Kecamatan Denpasar Utara Dan Polsek Lakukan Pengawasan Penduduk Pendatang di 8 Desa dan 3 Kelurahan

Pemerintah Kecamatan Denpasar Utara Dan Polsek Lakukan Pengawasan Penduduk Pendatang di 8 Desa dan 3 Kelurahan

Denpasar Utara (news) – Pada Kamis malam (25/01), Pemerintah Kecamatan Denpasar Utara, bersinergi dengan TNI/Polri dan unsur terkait lainnya, melaksanakan pengawasan terhadap penduduk pendatang secara serentak dan berkelanjutan di 8 desa dan 3 kelurahan yang berada di Kecamatan Denpasar Utara.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, S.Stp, M.Si, mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan kependudukan, setiap penduduk yang masuk ke suatu kota namun tetap mempertahankan status kependudukan daerah asalnya, wajib didata sebagai penduduk non permanen Kota Denpasar, khususnya di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

Pengawasan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Tidak hanya itu, tetapi juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Kependudukan.

“Penduduk yang datang ke Kota Denpasar akan dicatat, baik itu karena pernikahan, bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi, atau keperluan lainnya,” tambah Camat Denpasar Utara.

Menyertai kegiatan ini, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit Sh, Mh, menjelaskan bahwa selain tujuan pendataan, kegiatan penertiban penduduk non permanen juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Salah satu keberhasilan kegiatan ini terlihat di Jalan Pidada Kelurahan Ubung, di mana 30 orang penduduk non permanen yang tinggal di bedeng-bedeng dan kost-kostan berhasil didata. Lurah Ubung, Dwi Karyna Paramita, S.STP, M.A.P, menyatakan bahwa mereka akan diberikan pembinaan dan diminta untuk datang ke Kelurahan guna dilakukan pencatatan resmi.

“Mereka wajib melaporkan ke kelurahan karena petugas di kelurahan akan mencatat, untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem pendataan yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen,” kata Lurah Ubung.

Check Also

Polsek Kuta Selatan dan Perangkat Kelurahan Kuta Gelar Aksi Bersih Pantai Pandawa

Kuta Selatan, 25 Agustus 2024* – Polsek Kuta Selatan bersama perangkat Kelurahan Kuta menggelar kegiatan …