Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Denpasar Timur
Melengkapi berkas berkas penyidikan terhadap pengaduan yang diberikan masyarakat dalam bentuk laporan dilakukan penyidik pembantu Aipda I Wayan Suartana,S.H diruangan penyidik reskrim di jalan PROF DR I.B mantra Denpasar Timur sebagai langkah dalam penentuan kepastian hukum serta pertanggung jawaban secara professional terhadap suatu laporan dari masyarakat, Selasa (25/08/2020) siang.
Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra,S.H menyampaikan “saat adanya masyarakat memberikan pengaduan dalam bentuk laporan penyidik Polri harus profesional dalam menanggapinya dengan segera melengkapi berkas laporan untuk memberikan suatu kepastian hukum terhadap laporan masyarakat”. (DT33)