Polda Bali, Polresta denpasar, satuan lalu Lintas–kendaraan yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 4460 ACG akhirnya diamankan polisi. pengendara melarikan diri atau kabur setelah mengalami kecelakaan dengan sebuah kendaraan mazda dengan nomor polisi DK 204 BJ yang di miliki oleh MUH. MULYONO, laki-laki, jember, 04-02-1978, WNI, pekerjaan Swasta/buruh, alamat jalan kerta dalem gang gwetap no 2 sidakarya denpasar selatan
kasat lantas AKP Adi Sulistyo utomo yang di wakili oleh kanit Laka Iptu Ni Luh Tiviasih, S.H, Selasa (11/8/2020) mengungkapkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material kedua kendaraan terjadi pada Senin (10/08/2020) di wilayah Kecamatan denpasar selatan atau di jalan menuju kepulau serangan 100 meter keselatan dari simpang jalan by pass i gusti ngurah rai.
Kecelakaan melibatkan mobil mazda bernomor polisi DK 204 BJ yang dikemudikan Muh. Mulyono dengan sepeda motor Yamaha N-Max DK 4460 ACG pengendara melarikan diri atau meninggalkan TKP
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Balik Suandra dan rekan Aiptu I Nyoman yasa, diketahui penyebabnya kecelakaan akibat pengendara kendaraan sepeda motor yamaha N-max DK 4460 ACG kurang hati-hati pada saat bergerak beriringan tidak menjaga jarak yang aman sehingga menabrak kendaraan mazda yang berada di depannya
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, belem di ketemukan pengendara kendaraan yamaha N-Max DK 4460 ACG, di harapkan kepada masyarakat yang mengenali barang bukti yamaha N-max DK 4460 ACG agar segera mengimpormasikan ke pada kepolisian terdekat
“Tersangka dikenakan pasal 310 (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 juta,” pungkasnya.