Sabtu , Mei 18 2024
Home / Kriminal 24 Jam / Curi HP, Residivis Ini Diamankan Jatanras Polresta Denpasar

Curi HP, Residivis Ini Diamankan Jatanras Polresta Denpasar

Denpasar, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar meringkus pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama I Gede Oko Surya Putra (27). Pelaku dibekuk setelah hampir tiga bulan diburu.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti sebuah handphone hasil kejahatan,” terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (28/9/2020) di Mapolresta Denpasar.

Tersangka diburu polisi usai mencuri sebuah handphone dan dompet milik penghuni rumah kos Jalan Imam Bonjol, Gang 100 nomor 6, Denpasar Barat bernama Lukman hakim (23).

Dari keterangan korban, peristiwa berawal ketika ia menaruh dompet dan handphone dalam kondisi dicas di dalam kamar, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 01.00 Wita. Esok harinya ketika bangun tidur, ia tidak mendapati barang miliknya.

“Modus pelaku yakni mencongkel jendela kamar korban, setelah itu ia masuk kamar dan mengambil handphone korban,” jelas Kasatreskrim.

Bukan perkara mudah untuk meringkus pelaku yang pernah mendekam di LP Kerobokan dalam kasus yang sama ini. Namun upaya polisi tidak sia-sia.

Tiga bulan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi pelaku terlihat di seputaran Sesetan, Denpasar Selatan.

Pelaku akhirnya dibekuk petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira saat berada di kamar kosnya Jalan Raya Sesetan, Gang Penyu nomor 2 B, Lingkungan Pegok, Denpasar selatan, Sabtu (26/9/2020) malam.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di lima TKP berbeda.

“Pelaku ini residivis dan keluar penjara 2019 lalu dalam kasus pencurian. Dia merupakan pencuri spesial rumah kos dan sering beraksi pada malam hari ketika penghuni tengah tidur,” ucap Kompol Dewa Anom