Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Denpasar Barat.
Dalam menerapkan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan Corona Virus Disease 2019 perlu disosialisasikan kepada warga masyarakat. Bhabinkamtibmas kelurahan Ubung Polsek Denbar Polresta Denpasar Aiptu Nyoman Ardana dengan menggunakan APD temui pemilik rumah makan Klumpu Bali Nyoman Wiranata sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Gubernur no. 46 Th.2020(Pergub) dan Peraturan Walikota Denpasar (Perwali) no. 48 Th. 2020, bertempat di Rumah Makan Klumpu Bali Jln. Cargo Permai Ubung Denpasar, Senin (07/09/2020) pagi.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Gubernur no. 46 Th.2020(Pergub) dan Peraturan Walikota Denpasar (Perwali) no. 48 Th. 2020 tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi instruksi Pemerintah Daerah tersebut dalam menekan penyebaran Covid-19”, kata Kapolsek Denbar Polresta Denpasar AKP Gusti Agung Ayu Udayani Addi, S.H.,S.I.K. (BAR33)