Beri Sangsi Adminitrasi Tim Gabungan Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar Saat Pengendara Motor Tidak Memakai Masker
Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta Selatan, Beri tindakan tegas kepada pengendara motor atas perbuatannya yang melanggar aturan, wajib dilakukan oleh anggota Polri yang kebetulan melihat pelanggaran, dapat juga diberikan tindakan administrasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Provost Polsek Kuta Selatan (Kutsel ), Ipda I Nyoman Sujana, S.H., Selasa, (17/11/20) jam 09.30 wita bertempat di pasar Bualu Kelurahan Benoa Kuta Selatan Badung Bali.
Tim Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP , melakukan peneguran / mengingatkan kepada pengendara / warga agar memakai masker, diawali dengan tegur sapa dan salam dilanjutkan dengan memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mengulangi perbuatannya karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone.
“pemahaman pemahaman sekecil apapun yang diberikan anggota Polri dilapangan pasti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat bahkan dengan metode seperti itu akan lebih professional dimasyarakat tidak harus dengan sangsi yang memberatkan,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan.(KS33)