Polda Bali – Polreesta Denpasar – Sat Reskrim
Dalam rangka pengawasan penyaluran dana PEN dari pemerintah oleh anggota Sat Reskrim Unit Tipikor yang telah ditunjuk melakukan pengawasan rutin dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dana PEN dalam fase adaptasi kebiasaan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Iptu I Putu Subita Bawa S.Sos, MH saat dimelakukan rapat koordinasi dengan instasi terkait pada hari ini Rabu tanggal 29 Juli 2020 pukul 10.00 wita.
Dalam kesempatan yang sama disampaikan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan merupakan wujud pelayanan kepolisian dalam upayap menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjaga kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pengawasan yang dilakukan sebagai upaya dalam menjaga kondusifitas keamanan dimasa adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran virus corona”, ungkap Iptu I Putu Subita Bawa, S.Sos, MH
Pengawasan anggaran PEN dari pemerintah menjadi bentuk tanggung jawab pihak kepolisian sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas dimasa perberlakuan tatanan kehidupan new normal”, jelas Kompol I DEWA PUTU GEDE ANOM D., S.H, S.I.K, M.H