Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta
Layangan yang mempunyai ukuran besar dapat mengganggu lalulintas udara dan membahayakan keselamatan orang lain.
Hal tersebut diungkapkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuta Polsek Kuta Polresta Denpasar Aiptu Cok Alit Putra SH bersama Babinsa, ketika memberikan himbauan kepada warga di kawasan Lapangan Samudera Kuta, Selasa (28/07/2020) siang.
” Selain dapat mengganggu lalulintas udara atau penerbangan juga membahayakan keselamatan pengendara lalulintas darat,” ucap Aiptu Cok Alit Putra SH.
Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah S.I.K., yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa kepada masyarakat atau warga yang berdekatan dengan kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, dihimbau agar tidak menaikkan layangan karena dapat membahayakan jalur penerbangan dan keselamatan orang lain atau obyek vital lainnya. (KT33)