Polda Bali, Polresta Denpasar, Satuan Lalu Lintas – berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo,SIK.
AKP Adi Sulistyo Utomo,SIK menjelaskan, dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis.
“Setelah menjalani ujian teori dan praktek SIM sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus. Maka akan segera diproses pembuatan SIM,”.
Selain pelayanan yang baik, petugas di Satpas Polresta Denpasar juga transparan dalam penyampaian hasil ujian tersebut.
Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat. Dengan kemudahan ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Satpas Polresta Denpasar.
Dalam setiap proses pembuatan SIM. Warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.