Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta
Tegakkan aturan kawasan jalan Pantai Kuta, personil unit Lalulintas berikan sanksi tegas berupa Tilang terhadap pelanggar.
Personil unit Lantas Polsek Kuta Polresta Denpasar Aiptu I Wayan Suwitra, memberikan tindakan tegas berupa sanksi Tilang kepada pelanggar rambu larangan parkir di kawasan jalan Pantai Kuta, Rabu (22/07/2020) sore.
” Dalam penindakan terhadap pelanggar rambu larangan parkir khususnya kendaraan roda empat, kami berikan sanksi tegas berupa pemberian surat Tilang, agar menjadi efek jera,” ujar Aiptu I Wayan Suwitra.
Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah S.I.K, yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa guna timbulkan efek jera perlu pemberian sanksi tegas terhadap para pelanggar, khususnya rambu larangan parkir.
” Salah satu faktor penyebab kemacetan kawasan jalan Pantai Kuta, karena adanya kendaraan roda empat yang parkir bukan pada tempatnya, sehingga perlu adanya sanksi tegas bagi pelanggar sebagai upaya efek jera,” imbuh Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah S.I.K. (KT33)