Surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa guna menunjukan legalitas seseorang dalam mengemudi di jalan raya.
Untuk mendapatkan sim selain pemohon(masyarakat) harus berumur 17 tahun atau lebih dan harus melengkapi persyaratan seperti surat keterangan sehat dan keterangan psikologi,pemohon juga diwajibkan melewati beberapa tes,seperti tes teori dan tes praktek.
Dikatakan Kanit Regiden Sat lantas Polresta Denpasar IPTU Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K “materi ujian teori bisa kita pelajari dari banyak sumber bisa dari buku-buku tentang aturan lalu lintas atau mengakses website korlantas polri,sedangkan untuk ujian praktek terdiri dari ujian keseimbangan ketika mengemudi dalam kecepatan rendah,tes ketangkasan melewati tikungan tajam yg terbagi 3,lintasan slalom ,lintasan angka 8 dan lintasan putar balik.jika pemohon gagal dalam melewati salah satu tes.silahkan kembali ke satpas untuk mengikuti ujian ulang sesuai tahapan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo,S.I.K”rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menjalankan serangkaian uji SIM,apalagi untuk ujian teori pemohon sudah dimudahkan dengan model ujian teori AVIS,pemohon hanya cukup menjawab pertanyaan yg tertera pada layar komputer.
Diharapkan dengan mengikuti serangkaian ujian dapat menambah edukasi pemohon sim untuk tertib berlalu lintas dijalan sehingga mengurangi angka kecelakaan di wilayah kota denpasar.