Jumat , September 20 2024
Home / Uncategorized / Tarif PNBP Penerbitan dan Perpanjangan SIM Polresta Denpasar Tahun 2020

Tarif PNBP Penerbitan dan Perpanjangan SIM Polresta Denpasar Tahun 2020

Polda Bali, Polresta Denpasar, Satuan lalu lintas polresta denpasar-Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp 50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00 Rp 75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00 Rp 50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp 30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp 100.000,00
Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Check Also

Polsek Kuta Selatan dan Perangkat Kelurahan Kuta Gelar Aksi Bersih Pantai Pandawa

Kuta Selatan, 25 Agustus 2024* – Polsek Kuta Selatan bersama perangkat Kelurahan Kuta menggelar kegiatan …