Kamis , September 19 2024
Home / Uncategorized / Curi Perhiasan Majikan hingga 1 Milyar Lebih, ART Ini Diamankan Polsek Denpasar Selatan

Curi Perhiasan Majikan hingga 1 Milyar Lebih, ART Ini Diamankan Polsek Denpasar Selatan

Denpasar, Seorang perempuan asal Jawa Barat yang bekerja sebagai ART diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena telah melakukan Pencurian perhiasan majikannya hingga mencapai 1 milyar lebih.

Peristiwa ini bermula dari laporan Korban berinisial RAAW (36) yang tinggal di jalan Tirta Akasa gang IV Desa Sanur Kauh Denpasar selatan menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan pada Rabu (14/8/24) sekitar pukul 16.00 WITA, korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Setelah korban mengecek ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Usai menerima laporan tersebut tim opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP.

“Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku,” jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, S.H. (21/8/24)

Setelah melakukan pemeriksaan intensif tim opsnal yang dipimpin Kanit Iptu. Nur Habib Aulya S.Tr.K. S.I.K.,M.H. berhasil mengamankan pelaku di TKP pada Jumat 16 Agustus 2024, karena pelaku berikan kamar di rumah korban.

Kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku Windasari karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti Kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai 1 miliar 27 juta rupiah

Menurut keterangan pelaku perhiasan tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban,” tambah Kapolsek.

Dari bulan juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan dari pelaku polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak 25 juta serta kartu ATM.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Check Also

Polsek Denpasar Barat Bersama Radar Bali dan Komunitas Gelar Aksi Bersih Sungai Badung

Denpasar, 25 Agustus 2024* – Dalam rangka meningkatkan kesadaran lingkungan serta memperkuat sinergi antara berbagai …