Polda Bali – Polresta Denpasar -Satuan Binmas
Pada hari Kamis Tgl 7 Januari 2021 jam 14.00 wita s/d selesai,Kasat binmas polresta Denpasar AKP AYU NYOMAN SUASTINI,SH. melaksanakan koordinasi Dalam kesempatan tersebut diterima oleh lurah peguyangan Bapak A.A. G Agung Dharma Putra ,SIP,MAP., beserta bhabinkamtibmas yg mewilayahi Bertempat di kantor Lurah Peguyangan Denpasar.
Madsud dan tujuan :
Melaksanakan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat Mengajak untuk bersama sama menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar
Kasat Binmas Polresta Denpasar mengingatkan tentang pergub No 46 tahun 2020 dan perwali No 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan upaya penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran covid19.
Kasat Binmas Polresta Denpasar dalam kesempatan ini mensosialisasikan terkait instruksi mentri dalam negeri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid19. Dan surat Edaran Gubernur No 01 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan era baru di provinsi bali.
( Kst Binmas DPS 12).