Polda Bali – Polresta Denpasar Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu merupakan ujung tombak Dalam memberikan Pelayanan prima kepada Masyarakat yang datang untuk membuat laporan dilayani dengan Sopan dan Humanis.
Pada hari Senin, 17-08-2020 jam m 14.00 wita bertempat di ruang pelayanan Publlik BRIPKA AGUS MARDIASA menerima masyarakat yang melapor An. DEWI PUSPA TAULA’BI yg melaporkan kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur an. Sarah Amelia, 13 thn, pelajar, alt. Jl. Benesari gg. Satwa, Kuta, Badung. Terlapor lidik. No.pol : Lp-B/459/VIII/2020/BALI/ RESTA DPS
Setelah selesai menerima laporan Kanit 2 Spkt Ps.Kanit II AIPTU PASKAHILUS melakukan dialogis terhadap Pelapor dan setelah melapor agar kerumah sakit Sanglah utk membuat VER. Pelapor menyampaikan banyak terimakasih atas pelayanan yang cepat, sopan dan ramah serta tdk dipungut biaya. Terimakasih bantuannya Pak Polisi smg tetap setia melayani masyarakat demikian disampaikan pelapor
“Pelayanan yang humanis dengan mengedepankan senyum sapa salam dari petugas SPKT Polresta Dps terhadap masyarakat yg datang melapor dan memberikan informasi, Sehingga masyarakat merasa dilindungi, diayomi dan dilayani,” dengan baik.