Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Kuta
Pelayanan informasi kepada masyarakat adalah salah satu tugas anggota jaga di setiap pos penjagaan baik iformasi pelayanan petunjuk arah ataupun pelayanan imprmasi pelayanan kepolisian seperti cara memproleh surat keterangan laporan.
Unit Sabhara Polsek Kuta Polresta Denpasar atas nama Aiptu Sumartana dan Aiptu Sudata dan unit lalulintas yg bertugas di portal Mako Polsek Kuta seperti yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 jam 14.30 wita memberikan pelayanan imprmasi kepada salah satu pengunjung mapolsek Kuta yang akan melaporkan kehilangan surat surat seperti kehilangan ATM yg bersakutan harus membawa KTP dan buku tabungan demikian yang di jelaskan oleh Aiptu Wayan Sumartana.
” Dengan humanis dan detail kami informasikan kepada pelapor tentang persyaratan tersebut diatas pelapor mengerti penjelasan petugas jaga portal dan lanjut menuju ruang kspkt
Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah S.I.K., secara terpisah mengungkapkan bahwa personil Polsek Kuta yang bertugas dilapangan agar tidak bosan menyampaikan pesan pesan yg berhubungan dengan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yg membutuhkan pelayanan. tetap humanis dg bahasa yg mudah di mengerti.
( K33).